JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi siap menindaklanjuti arahan pemeirntah pusat terkait Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Gubernur Jambi H Al Haris menyatakan kesiapan itu usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Politik dan Pemerintah Umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 secara virtual, dari Ruang Video Conference Rumah Dinasnya, Selasa (1/3).
Rakor ini diikuti Badan Kesbangpol se-Indonesia dan berbagai perangkat daerah dari kepala daerah, sekretaris daerah, jajaran DPRD provinsi, kabupaten kota, dan stake holder lainnya.
Menjawab awak media, Haris menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menindak lanjuti arahan dari Dirjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri guna menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
“Tadi dalam arahannya, Bapak Dirjen meminta daerah segera menyiapkan kerangka untuk pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Mulai dari proses perencanaan anggaran. Kita mengharapkan agar ini bisa dijabarkan oleh teman-teman di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) dan Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) di Jambi, ” ungkap Haris.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, dalam arahannya menyampaikan, perlu adanya sinergisitas dan tim yang terpadu di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) dalam persiapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Saya mendorong Pemda memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum, khususnya yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kami mengharapkan pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang 23 tahun 2014, ” kata Bahtiar.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono yang hadir sebagai narasumber mengatakan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Antara lain, terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Seperti persiapan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, dia minta agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol yang telah diatur dalam Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
“Pemerintah Daerah harus terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Terutama terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, serta melaporkan kondisi aktual masing masing daerahnya, ” jelas Sugeng. (IS/mar)