JAMBI - Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dengan membuang mayat di dalam karung di Jangkat, Merangin baru-baru ini.
Tersangka berinisial WB, 42 tahun, warga Kelurahan Rigangan, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi bengkulu. Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dari Polsek Jangkat, Polres Merangin, Polda Jambi 13 Februari 2022.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pelaku diamankan personel gabungan Rabu, di sekitar Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
"Pelaku saat ini dibawa personel gabungan ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut, " jelas Kabid Humas Mulia Prianto.
Mulia menambahkan, selain mengamankan tersangka, tim juga mengamankan beebrapa barang bukti, antara lain berupa selembar kaos warna hitam, celana pajang warna hitam milik korban dan hasil visum et repertum.(UTI)