JAMBI - Mengurangi gangguan lalu-lintas akibat antrean kendaraan, khususnya truk batubara, saat mengisi minyak solar subsidi di Stasiun Pengisi Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) dalam wilayah Kota Jambi, Polda Jambi dan Pemkot Kota Jambi bersinergi untuk melakukan penertiban.
"Kita sudah melakukan rapat bersama dengan jajaran Pemkot Jambi untuk menekan antrean kendaraan truk di SPBU sehingga tidak menimbulkan kemacetan, " kata Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Kamis (31/3).
Mulia menjelaskan, dihadiri Dirlantas Polda Jambi, rapat bersama yang dipimpin Walikota Jambi Syarif Fasha dilaksanakan di Kantor BKPSDM Pemkot Jambi. Inti pembahasan soal penertiban dan penjualan solar di SPBU dalam kota Jambi.
"Dari hasil rapat tersebut, berdasarkan Instruksi Walikota Jambi, Nomor : 08/INS/IV/HKU/2022 mulai besok 1 April 2022 sudah diberlakukan aturan, tidak ada armada angkutan batu bara yang mengisi bahan bakar solar dalam kota, " kata Mulia Prianto.
Dikatakan Mulia Prianto, pengecualian hanya di lima SPBU di jalan lingkar barat dan lingkar selatan dan pengisian dibatasi maksimal 40 liter.
"Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Antara lain tilang terhadap kendaraan, surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha dan pencabutan izin operasional SPBU, " tegasnya.
Mulia Prianto juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.
Lokasi SPBU yang diperbolehkan mengisi minyak solar untuk kendaraan roda enam atau lebih, bagi angkutan batubara, hasil perkebunan, CPO yakni di SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X, SPBU Nomor 24.361.38 (Talang Bakung), SPBU Nomor 24.361.54 (Simpang Gago-Gado), SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan dan di SPBU Nomor 24.376.79 di daerah Bagan Pete (jalan lingkar barat).(UTI)